KENDARI, iNews.id - Seorang pria berinisial TK asal Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu di kotak jam tangan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 19.30 WITA.
"Dia ditangkap di rumahnya Jalan Christian Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari," kata Dolfi, Kamis (11/3/2021).
Dolfi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan Puskesmas Lepo-lepo Kendari sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka TK. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku.
"Kami temukan satu kotak jam tangan yang berisikan 34 sachet berisikan sabu seberat 25,06 gram," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait