Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 400 sachet kosong, dua unit alat isap sabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu, tiga sachet pembungkus bening 3x5 cm, dua unit telepon genggam dan dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Dari keterangan awal, pelaku mengakui jika barang haram itu didapat dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesannya. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait