BNNP Sultra Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kendari, 1,9 Kg Sabu Disita (Foto: Ist)

KENDARI, iNews.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar sabu di Kendari. Sabu seberat 1,9 kg disita dari kedua pelaku.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari.  Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah Kendari Barat. 

"Tersangka WYD ditangkap di depan hotel D'Blitz tempat menginapnya di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat," kata Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Pelaku ditangkap Selasa (9/3/2021). Setelah itu, penyidik BNNP menangkap pengedar lain berinisial AH di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Tim mengamankan tersangka AH dan melakukan penggeledahan. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," tutur Ginting.

Dia mengatakan barang haram itu dibawa WYD dari Samarinda ke Kendari. Setelah itu, WYD menghubungi AH untuk selanjutkan diedarkan di Kendari.

"Tersangka AH datang di depan Hotel D'blitz. Saat itu WYD langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada tersangka AH," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.


Editor : Ibnu Hariyanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network