Selanjutnya, petugas mengamankan seorang laki-laki. Kepada petugas, dia mengaku berinisial WR. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dari badan hingga rumah tersebut.
Hasil penggeledahan di kamar, petugas menemukan di dalam plastik bening yang diletakan di atas hardisk CPU komputer 6,5 butir ekstasi.
"Diduga pil ekstasi berwarna hijau dan berlogo S atau Superman," kata George, Minggu (21/3/2021).
Saat interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait