Ilustrasi ekstasi. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Seorang oknum pegawai PLN di Jambi terpaksa berurusan dengan polisi. Dia kedapatan memiliki 6,5 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo S (superman).

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berinisial MR, berusia 50 tahun. Pekerjaannya pegawai PLN Jambi. Dia warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi," ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Jalan Nur Muhammad, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Tidak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Tanpa diketahui pelaku, rumah tersebut digerebek petugas.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang laki-laki. Kepada petugas, dia mengaku berinisial WR. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dari badan hingga rumah tersebut.

Hasil penggeledahan di kamar, petugas menemukan di dalam plastik bening yang diletakan di atas hardisk CPU komputer 6,5 butir ekstasi.

"Diduga pil ekstasi berwarna hijau dan berlogo S atau Superman," kata George, Minggu (21/3/2021).

Saat interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network