Ilustrasi ekstasi. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Seorang oknum pegawai PLN di Jambi terpaksa berurusan dengan polisi. Dia kedapatan memiliki 6,5 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo S (superman).

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berinisial MR, berusia 50 tahun. Pekerjaannya pegawai PLN Jambi. Dia warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi," ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Jalan Nur Muhammad, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Tidak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Tanpa diketahui pelaku, rumah tersebut digerebek petugas.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network