JAMBI, iNews.id - Polda Jambi terus mengembangkan kasus judi online dan offline (konvensional) dengan menangkap ratusan tersangka. Dalam penanganan perkara judi ini, anggota Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jambi menemukan adanya 1.000 situs judi online di Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait kasus judi online. Selain itu menangkap 133 tersangka kasus perjudian baik online dan offline.
"Ada 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan terdeteksi server judi onine ini berada di luar negeri.
"Servernya terdeteksi di beberapa negara, seperti di Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Kanada, Vietnam dan beberapa negara lainnya. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs ini," katanya.
Sebelumnya, tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus beserta Satreskrim jajaran Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 133 tersangka kasus perjudian. Ratusan tersangka ini dibagi dalam dua kategori judi yakni, judi online dan konvensional.
Sepanjang periode tanggal 19 sampai 29 Agustus 2022, Polda Jambi berhasil mengungkap 46 perkara perjudian di Jambi.
"Selama dua pekan terakhir ini, kami menindak sekitar 91 pelaku perjudian di Jambi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait