Polda Jambi saat ekspose kasus perjudian online maupun konvensional. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

Dia menambahkan, untuk judi online 45 kasus, sedangkan offline 46 kasus.

"Untuk tersangka judi online 62 orang dan judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian," kata Christian.

Diakuinya, pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari patroli siber.

"Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga mampu mendeteksi ribuan situs perjudian," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network