Dia menambahkan, untuk judi online 45 kasus, sedangkan offline 46 kasus.
"Untuk tersangka judi online 62 orang dan judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian," kata Christian.
Diakuinya, pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari patroli siber.
"Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga mampu mendeteksi ribuan situs perjudian," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait