Setelah itu, saksi bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk beristirahat. Tidak lama kemudian, Kopda Herliansyah ke kantin untuk makan siang. Setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.
“Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB. Setelah itu, seragam saya dilepas secara paksa. Saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.
“Ketika setengah sadar, saya sempat mendengar terdakwa Muslim berteriak dan mengatakan 'bunuh, tembak,” katanya lagi.
Setelah sadar, dia sudah terbaring di musala. Herliansyah berusaha mencari rekan-rekannya, tetapi saat itu sudah tidak kuat untuk berdiri. Dia kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat karena luka yang dialaminya di bagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam oleh kelompok SMB.
Majelis hakim kemudian menanyakan mengenai hasil pemeriksaan dokter yang dijadikan alat bukti di persidangan seperti hasil pemeriksaan berupa luka robekan 2 cm di bagian kepala belakang yang telah dijahit, memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB. Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dia menambahkan, akibat dari luka di bagian kepala, saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasanya. Penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu. Saat ini saksi masih harus dirawat jalan atas luka luka yang ada.
Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksiannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan Kopda Herliansyah.
Sidang dengan terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya. Sidang kelompok SMB di PN Jambi menjadi perhatian masyarakat dan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.
Diketahui, aksi penyerangan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2019). Penyerangan diduga dipicu keributan kelompok SMB dengan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebelumnya massa juga diduga sudah membakar lahan milik WKS yang mencapai 10 hektare (ha).
Dalam aksinya, massa SMB juga merusak sejumlah kendaraan seperti mobil dan sepeda motor milik Tim Satgas Karhutla yang memadamkan kebakaran lahan. Sejumlah penyerang menggunakan senjata api rakitan yang disebut kacepek. Aksi itu sempat direkam dalam video amatir.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait