Anggota TNI memberikan keterangan saat sidang kasus penyerangan yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/11/2019).(Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi)

JAMBI, iNews.idSidang kasus penyerangan yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/11/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Empat anggota TNI yang saat itu bertugas melakukan pengamanan di lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) mengaku dianiaya dan dipukuli anggota SMB.

Saat kejadian pada Sabtu (13/7/2019), anggota SMB sedang menyerang permukiman karyawan dan Kantor PT WKS di Distrik XVIII, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Sementara empat anggota TNI ditugaskan melakukan pengamanan di lahan yang sedang berkonflik dengan kelompok SMB.

Keempat anggota TNI yang juga anggota Satgas Karhutla atau Satuan Tugas Kebakaran Terpadu Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, juga sempat mendengar teriakan “bunuh, tembak” dari suara pimpinan SMB terdakwa Muslim.

Empat anggota TNI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito di hadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumarhorbo itu merupakan saksi korban. Keempatnya yakni, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan. Sementara terdakwa pimpinan SMB Muslim dan anggotanya Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.

Dalam kesaksian Kopda Herliansyah di persidangan itu terungkap, korban atau saksi sempat menghampiri rombongan Muslim dan kawan-kawan sebelum terjadi penyerangan. Rombongan Muslim datang dalam rombongan besar dan ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing. Ketika ditemui, terdakwa Muslim sempat mengatakan dia dan rombongan datang secara baik-baik.

“Namun saat itu, rekannya saksi Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala. Setelah itu Muslim mengatakan 'mundur-mundur',” kata Herliansyah.

Setelah itu, saksi bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk beristirahat. Tidak lama kemudian, Kopda Herliansyah ke kantin untuk makan siang. Setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.

“Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB. Setelah itu, seragam saya dilepas secara paksa. Saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.

“Ketika setengah sadar, saya sempat mendengar terdakwa Muslim berteriak dan mengatakan 'bunuh, tembak,” katanya lagi.

Setelah sadar, dia sudah terbaring di musala. Herliansyah berusaha mencari rekan-rekannya, tetapi saat itu sudah tidak kuat untuk berdiri. Dia kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat karena luka yang dialaminya di bagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam oleh kelompok SMB.

Majelis hakim kemudian menanyakan mengenai hasil pemeriksaan dokter yang dijadikan alat bukti di persidangan seperti hasil pemeriksaan berupa luka robekan 2 cm di bagian kepala belakang yang telah dijahit, memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB. Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Dia menambahkan, akibat dari luka di bagian kepala, saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasanya. Penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu. Saat ini saksi masih harus dirawat jalan atas luka luka yang ada.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menunjukkan puluhan senjata yang disita dari kelompok SMB di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019). SMB menggunakan senjata itu menyerang PT WKS dan menganiaya Satgas Karhutla. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksiannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan Kopda Herliansyah.

Sidang dengan terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya. Sidang kelompok SMB di PN Jambi menjadi perhatian masyarakat dan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.

Diketahui, aksi penyerangan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2019). Penyerangan diduga dipicu keributan kelompok SMB dengan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebelumnya massa juga diduga sudah membakar lahan milik WKS yang mencapai 10 hektare (ha).

Dalam aksinya, massa SMB juga merusak sejumlah kendaraan seperti mobil dan sepeda motor milik Tim Satgas Karhutla yang memadamkan kebakaran lahan. Sejumlah penyerang menggunakan senjata api rakitan yang disebut kacepek. Aksi itu sempat direkam dalam video amatir.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network