JAMBI, iNews.id – Tersangka kasus penganiayaan anggota Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi dan penyerangan PT Wira Karya Sakti (WKS) bertambah menjadi 41 orang dari sebelumnya 20 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah Polda Jambi memeriksa puluhan orang lainnya yang terlibat dalam insiden pada 13 Juli lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi. Hasil penyidikan, sebanyak 41 orang pelaku telah memenuhi unsur untuk ditahan.
Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya ditahan dan seorang perempuan juga ditahan. Sedangkan sisanya ada empat orang yang berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.
“Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari,” ujar M Edi Faryadi di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7/2019).
Dalam kasus ini, ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KHUP, Pasal 363 KHUP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini yakni, dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, 10 pucuk senpi rakitan, 49 pucuk senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop, dan satu helai baju dalam TNI AD.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang masih berkeliaran di hutan atau base camp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat. Puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang ditugaskan untuk melakukan pemadaman api yang terjadi di kawasan Distrik VIII pada 13 Juli lalu.
Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota polisi dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim dan videonya sempat viral di media sosial.
Tim gabungan TNI-Polri kemudian langsung turun di bawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi pada Kamis 18 Juli 2019. Mereka berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok SMB termasuk pimpinannya Muslim dari hutan kawasan tinggal atau base camp mereka.
Hasil penyelidikan polisi, kelompok SMB telah belasan kali melakukan penyerangan secara brutal. Aksi mereka selama ini membuat warga resah.
Berikut ama-nama tersangka yang ditahan:
1. Muslim pimpinan kelompok SMB
2. Agus Riyadi
3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo
4. Andi Pratana
5. Ruben
6. Fitriyadi
7. Juki
8. Tomi
9. Suratno
10. Juprianto
11. Dapit
12. Munir
13. Bangun Pangastuti
14. Betilas
15. Jemaon Wanto
16. Febriyanto
17. Eko
18. Misdi
19. Johanes
20. Rohali Gincaso
21. Sodirin
22. Sukur
23. Sofie Alias Mudung
24. Wiwin
25. Suwarno
26. Sardi
27. Rusdi
28. Darjo
29. Rizki
30. Ngadinin
31. Deni Oktara
32. Sumi
33. Irfan
34. Fitunda
35. Ninting
36. Jamiludin
37. Danres S
38. Kewat
39. Fauzan
40. Bujang Pulih
41. Deli Fitri
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait