BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelesaikan 25 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justive) selama setahun lebih. Penghentian penuntutan tersebut diberikan sepanjang 15 bulan terakhir di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman menjelaskan perinciannya yakni pada tahun 2021 terdapat 12 penuntutan yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kemudian pada 2022 ada sebanyak 13 penuntutan.
Pemberian restorative justive ini setelah ada persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diputuskan setelah ekspos bersama Kajati Bengkulu.
"Sejak restorative justive diterapkan, ada 25 penghentian penuntutan di Kejati Bengkulu," ujar Heri, Rabu (6/4/2022).
Editor : Donald Karouw
kejaksaan tinggi kejaksaan negeri bengkulu kejati bengkulu keadilan restoratif restorative justice
Artikel Terkait