Kajati Bengkulu Heri Jerman saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelesaikan 25 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justive) selama setahun lebih. Penghentian penuntutan tersebut diberikan sepanjang 15 bulan terakhir di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman menjelaskan perinciannya yakni pada tahun 2021 terdapat 12 penuntutan yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kemudian pada 2022 ada sebanyak 13 penuntutan.

Pemberian restorative justive ini setelah ada persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diputuskan setelah ekspos bersama Kajati Bengkulu.

"Sejak restorative justive diterapkan, ada 25 penghentian penuntutan di Kejati Bengkulu," ujar Heri, Rabu (6/4/2022). 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network