BENGKULU, iNews.id - Tersangka penadah satu tabung elpiji 3 kilogram (Kg), Heri Nusantara, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibebaskan dari tuntutan.
Kasus yang melilit Heri dihentikan penututannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Pemberian restorative justive tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose bersama Kajati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan kepada tersangka, lantaran baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ristianti, Rabu (16/3/2022).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait