Penangkapan tersangka Heri Nusantara, berawal dari aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka Reki, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana Reki beraksi di rumah Yusman Efendi.
Di rumah korban, tersangka Reki mencuri dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng beras. Lalu, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg itu dijual kepada Heri Nusantara.
Saat menjual tabung gas dengan tersangka penadah, Heri Nusantara, Reki ditemani Riki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam tindak pidana itu tersangka, Heri Nusantara, dikenakan Pasal 480 Ke-1, KUHP, tentang Penadahan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait