Tersangka penadah tabung elpiji 3 kg dibebaskan dari tuntutan setelah mendapat keadilan restoratif dari Kejari Rejang Lebong, Rabu (16/3/2022). (Foto: MPI/Demon Fajri)

Penangkapan tersangka Heri Nusantara, berawal dari aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka Reki, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana Reki  beraksi di rumah Yusman Efendi. 

Di rumah korban, tersangka Reki mencuri dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng beras. Lalu, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg itu dijual kepada Heri Nusantara. 

Saat menjual tabung gas dengan tersangka penadah, Heri Nusantara, Reki ditemani Riki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam tindak pidana itu tersangka, Heri Nusantara, dikenakan Pasal 480 Ke-1,  KUHP, tentang Penadahan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network