BENGKULU, iNews.id - Tersangka penadah satu tabung elpiji 3 kilogram (Kg), Heri Nusantara, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dibebaskan dari tuntutan.
Kasus yang melilit Heri dihentikan penututannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Pemberian restorative justive tersebut setelah adanya persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diputuskan setelah melakukan ekspose bersama Kajati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan kepada tersangka, lantaran baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ristianti, Rabu (16/3/2022).
Penangkapan tersangka Heri Nusantara, berawal dari aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka Reki, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana Reki beraksi di rumah Yusman Efendi.
Di rumah korban, tersangka Reki mencuri dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng beras. Lalu, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg itu dijual kepada Heri Nusantara.
Saat menjual tabung gas dengan tersangka penadah, Heri Nusantara, Reki ditemani Riki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam tindak pidana itu tersangka, Heri Nusantara, dikenakan Pasal 480 Ke-1, KUHP, tentang Penadahan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait