Kajati Bengkulu Heri Jerman saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Sementara pemberian restorative justive selama satu bulan menjabat di Bengkulu, sudah menghentikan 6 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan tersebut.

"Sejak saya menjabat ada 6 penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan pemberian restorative justive, penuntutan di Kejaksaan tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network