Sementara pemberian restorative justive selama satu bulan menjabat di Bengkulu, sudah menghentikan 6 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan tersebut.
"Sejak saya menjabat ada 6 penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan pemberian restorative justive, penuntutan di Kejaksaan tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
kejaksaan tinggi kejaksaan negeri bengkulu kejati bengkulu keadilan restoratif restorative justice
Artikel Terkait