Pemicu perselisihan berawal dari rekan pelaku mengganggu seorang perempuan yang merupakan teman korban sehingga mereka pun cekcok. Tidak terima dengan hal itu, pelaku mengambil badik dan menikam korban Bripda Yusup.
Melihat rekannya ditikam, Bripda Agus Fujianto berniat melerai namun juga ditikam terkena di bagian perut. Akibat kejadian ini, dua korban anggota Polri dirawat di Rumah Sakit Bhyangkara Kendari.
Sementara pelaku AS yang ditangkap kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait