Pelaku penikaman 2 polisi di Kendari saat ekspose di Polda Sultra. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id - Pelaku penikaman dua anggota polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Pemuda yang sempat buron beberapa hari ini ditangkap tim Jatanras Polda Sultra.

Kasubdit Jatanras Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tim Resmob mengejar hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial AS di Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (13/6/2023) dini hari.

"Pelaku penikaman anggota Samapta Polda Sutra telah ditangkap," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Kedua korban yakni Bripda Agus Fijianto dan Bripda Yusuf Imanuel. Penikaman ini terjadi karena adanya cekcok dipicu kesalahpahaman dan pengaruh minuman keras (miras).

"Saat perselisihan, salah satu korban mendatangi teman pelaku. Kemudian terjadi perselisihan dan pelaku Asep mengambil badik yang disimpan temannya lalu menikam salah satu korban kena di tangan," katanya.

Pemicu perselisihan berawal dari rekan pelaku mengganggu seorang perempuan yang merupakan teman korban sehingga mereka pun cekcok. Tidak terima dengan hal itu, pelaku mengambil badik dan menikam korban Bripda Yusup.

Melihat rekannya ditikam, Bripda Agus Fujianto berniat melerai namun juga ditikam terkena di bagian perut. Akibat kejadian ini, dua korban anggota Polri dirawat di Rumah Sakit Bhyangkara Kendari.

Sementara pelaku AS yang ditangkap kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network