SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019-2023. Penahanan dilakukan setelah JP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Jajang diduga menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang semestinya. Selain itu, isi perjanjian dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten Klaten, antara lain karena masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, sistem pembayaran dilakukan secara bulanan dan penarikan sewa hanya diberlakukan pada tenant yang terisi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp6,8 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait