Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni Jaka Sawaldi, yang menjabat sebagai Sekda Klaten periode 2016-2021.
"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian negara dalam perkara ini sebesar 6.887.000.25.000," ujar Lukas dalam konferensi pers, Rabu (22/8/2025).
Keduanya dinilai memiliki peran yang sama dalam proses perjanjian sewa yang bermasalah tersebut. Namun, alasan kesehatan, Kejati Jateng belum menahan Jaka.
Sementara itu, Jajang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Atas perbuatannya, Jajang dan Jaka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait