Keluarga korban didampingi tokoh maysarakat kemudian mencoba membuka pintu kamar pelaku. Segala upaya dilakukan hingga pintunya berhasil dibuka. Benar saja, di dalam kamar itu ada korban berinisial SA (15).
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi,pelaku mengakui sebanyak lima kali melakukan hubungan intim.
akibat perbuatnnya, tersangka JEF dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas sepuluh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait