JEF (30), pria yang bekerja sebagai badut jalanan di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena menyekap anak di bawah umur (Muhammad Yusuf/MNC Portal)

Keluarga korban didampingi tokoh maysarakat kemudian mencoba membuka pintu kamar pelaku. Segala upaya dilakukan hingga pintunya berhasil dibuka. Benar saja, di dalam kamar itu ada korban berinisial SA (15).

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi,pelaku mengakui sebanyak lima kali melakukan hubungan intim.

akibat perbuatnnya, tersangka JEF dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas sepuluh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network