Keberadaan tambang pasir ini dinilai sangat meresahkan warga. Truk-truk besar pengangkut pasir kerap melintasi jalan desa, menyebabkan kerusakan parah dan membahayakan pengendara.
Selain itu, parkir liar truk di sekitar lokasi tambang yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari tepi jalan turut menimbulkan kemacetan, terutama di akses menuju pintu tol Serang–Panimbang.
Selain itu dia juga meminta Polda Banten segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait