Dua warga Batam ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Polda Kepri)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap dua warga Batam yang menyebarkan hoaks penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).

"Mereka disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos," kata Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (27/9/2023).

Dua orang yang menjadi tersangka adalah Bambang Mardianto dan Iswandi. Keduanya adalah warga Batam yang bekerja sebagai karyawan swasta, 
 
Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni di Baloi Blok II Lubuk Baja, dan Perum Jupiter Residen Sekupang.

Keduanya menyebarkan berita bohong yang mengarah kepada ujaran kebencian itu melalui platform Facebook dan TikTok, berisi narasi UAS ditangkap polisi karena menyediakan konsumsi untuk demo menolak relokasi di BP Batam.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network