Dua warga Batam ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) penangkapan Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Polda Kepri)

Penangkapan itu diawali dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penangkapan pemilik akun dan mengamankan barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara memutuskan untuk menaikkan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Terkait kasus ini, dia berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan termakan isu dan berita hoaks di medsos, bijaklah dalam bermedsos," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network