AS, duda di Kerinci, Jambi yang menyebar video mesum dengan kekasihnya seorang janda muda. (Foto: Kapior Gandi)

Kepada polisi, AS mengaku sudah satu tahun menjalin asmara dengan korban. Selama itu keduanya juga melakukan hubungan badan seperti suami istri.

AS juga mengaku pernah merekam saat berhubungan badan dengan korban.

Atas perbuatannya menyebar video mesum itu, AS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network