Polres Kerinci mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi. (Foto: iNews).

SUNGAI PENUH, iNews.id - Polres Kerinci mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang dan menyita 1.593 liter solar yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Samapta bersama Satreskrim Polres Kerinci menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan BBM.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.593 liter solar yang disimpan di dalam 59 jeriken. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

Selain barang bukti, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan D (37), warga Kota Sungai Penuh.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network