Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan para pelaku membeli solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM serta barcode yang telah terdaftar. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
"Pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan surat rekomendasi UMKM dan barcode yang terdaftar. Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujar AKP Very.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait