Sementara itu, Kepala Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam Dunya Harun membantah terjadinya aksi penganiayaan yang dituduhkan. Menurutnya kegiatan tegas tersebut merupakan bagian dari pembentukan karakter siswa dan pendisiplinan yang dinilai nakal ataupun melanggar aturan.
"Kami nyatakan tuduhan itu (Diborgol, penyiksaan hingga dipenjara) tidak ada di sekolah kami. Kalau pun ada itu du liar sepengetahuan sekolah," katanya.
Saat ini, Ditkrimum Polda Kepri masih mendalami laporan terkait kasus penganiayaan terhadap beberapa siswa SMK Dirgantara. Sebelumnya pada tahun 2018, kasus penganiayaan terhadap siswa SMK Dirgantara Batam juga sempat mencuat hingga ke ranah hukum.
Kala itu, Rido Setiawan, pelajar kelas 2 ditangkap dan diborgol karena dinilai kabur dari kegiatan pelatihan yang diadakan sekolah. Rido saat ditangkap di bandara langsung diborgol dan dijebloskan dalam sel tahanan di lantai 2 sekolah tersebut. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait