Korupsi dana penyertaan modal yang terjadi di PDAM Tirta Lontar diharapkan dituntaskan Kejari Oelamasi secara maksimal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUPANG, iNews.id – Korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar dapat diproses maksimal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi. Akibat tindak pidana ini negara merugi Rp6,5 miliar.

Bupati Kupang Korinus Masneno memberikan dukungan kepada Kejari Oelamasi untuk memproses hukum para tersangka.

“Tentu sebagai pemerintah kita mendukung sepenuhnya agar kasus itu diproses secara tuntas," kata Bupati Kupang Korinus Masneno, Minggu (1/5/2022).

Dalam kasus ini telah ditetapkan delapan orang tersangka korupsi dana penyertaan modal Pemkab Kupang kepada PDAM Tirta Lontar milik Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2015-2016 sebesar Rp6,5 miliar.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network