Restorative Justice, Pencuri Tandan Buah Sawit di Pinggir Jalan Akhirnya Bebas (Foto: Dok Kejati Jambi)

Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata yang didampingi Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga bisa melaksanakan Ibadah puasa Ramadan bersama dengan keluarganya.

Untuk diketahui, tersangka Anggun Wibowo pada Minggu 27 Februari 2022 lalu di lokasi perkebunan sawit PT KDA, telah melihat adanya tandan buah sawit di pinggir jalan. 

Saat itu, timbul niat dari tersangka untuk mengambilnya. Selanjutnya, hasil curiannya tersebut dibawa ke pengepul, guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut. 

"Namun saat diperjalanan, tindakan tersangka Anggun diketahui oleh petugas security PT KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun,” kata Lexy.

Akibat perbuatannya, PT KDA mengalami kerugian lantaran kehilangan 830 kilogram tandan buah segar (TBS) sawit, atau sekitar Rp2.700.000.

“Tersangka diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian,” ucapnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network