Restorative Justice, Pencuri Tandan Buah Sawit di Pinggir Jalan Akhirnya Bebas (Foto: Dok Kejati Jambi)

JAMBI, iNews.id - Tersangka kasus pencurian tandan buah sawit atas nama Anggun Wibowo akhirnya mendapatkan restorative justice. Anggun Wibowo pun dibebaskan dan bisa kembali ke keluarganya.

Keputusa ini setelah Kejaksaan Negeri Sarolangun melaksanakan pemaparan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Anggun Wibowo di hadapan Kajati Jambi Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada Selasa lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menerangkan, pemaparan atau ekspose tersebut bertujuan untuk memohon penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, Jampidum Fadil Zumhana mensetujui permohonan restorative justice atas nama tersangka Anggun Wibowo, dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ungkap Lexy saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata yang didampingi Asisten Pidana Umum Gloria Sinuhaji memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga bisa melaksanakan Ibadah puasa Ramadan bersama dengan keluarganya.

Untuk diketahui, tersangka Anggun Wibowo pada Minggu 27 Februari 2022 lalu di lokasi perkebunan sawit PT KDA, telah melihat adanya tandan buah sawit di pinggir jalan. 

Saat itu, timbul niat dari tersangka untuk mengambilnya. Selanjutnya, hasil curiannya tersebut dibawa ke pengepul, guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut. 

"Namun saat diperjalanan, tindakan tersangka Anggun diketahui oleh petugas security PT KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun,” kata Lexy.

Akibat perbuatannya, PT KDA mengalami kerugian lantaran kehilangan 830 kilogram tandan buah segar (TBS) sawit, atau sekitar Rp2.700.000.

“Tersangka diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian,” ucapnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network