Restorative Justice, Pencuri Tandan Buah Sawit di Pinggir Jalan Akhirnya Bebas (Foto: Dok Kejati Jambi)

JAMBI, iNews.id - Tersangka kasus pencurian tandan buah sawit atas nama Anggun Wibowo akhirnya mendapatkan restorative justice. Anggun Wibowo pun dibebaskan dan bisa kembali ke keluarganya.

Keputusa ini setelah Kejaksaan Negeri Sarolangun melaksanakan pemaparan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Anggun Wibowo di hadapan Kajati Jambi Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada Selasa lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menerangkan, pemaparan atau ekspose tersebut bertujuan untuk memohon penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, Jampidum Fadil Zumhana mensetujui permohonan restorative justice atas nama tersangka Anggun Wibowo, dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” ungkap Lexy saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network