BATAM, iNews.id - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan sindikat curas yang berada di wilayah Batuampar, Kota Batam, Minggu (16/5/2021). Setidaknya empat orang dijadikan tersangka atas kasus ini.
Kasus ini bermula pada Jumat (14/5/21) sekira Pukul 04.15 WIB, pelapor Hartini terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar rumahnya di Bengkong Pertiwi, Kecamatan Bengkong yang telah dibuka. Ternyata benar setelah bangun, pelapor melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan “Diam,,,Diam!!”.
"Karena takut, pelapor menyerahkan gelang yang dikenakannya yaitu 1 buah gelang mutiara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (17/5/21).
Kemudian, pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu lalu mengambil 1 unit Handphone Merek Iphone 8 Warna Hitam dengan No. Imei : 356094090536445 milik anak pelapor yakni Linda Maranti yang tengah tertidur. Pelaku menarik gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak pelapor dan sontak anak pelapor terbangun kemudian menyuruhnya bergabung dengan pelapor.
"Lalu pelaku bertanya kembali kepada pelapor “Mana Uang Mana Uang !” Sambil melihat sekeliling ruangan yang tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan kamar pelapor dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah," ucapnya.
Saat itu, pelapor melihat ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6,3 juta.
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan sekira pukul 03.00 WIB bahwa ke 2 pelaku yakni Jehan dan Ryan yang tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang," katanya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pkl 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku Jehan yang merupakan residivis kasus pencurian di kos-kosannya. Saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku Jehan dan sekira pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku Ryan yang juga Residivis kasus pencurian.
"Dari hasil introgasi ke 2 pelaku bahwa benar pada hari Jumat (14/5/21) ke 2 pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi wilkum Bengkong, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Jehan, ditemukan 1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait