Kedua pelaku juga sudah beberapa kali, setidaknya lima atau enam kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah Kota Batam. Terhadap dua unit HP yang dicuri kedua pelaku pada hari Jumat (14/5/21) yaitu satu unit Hp Samsung J7 di jual ke Roy dan satu unit Hp merk Iphone 8 dijual ke Rafles.
"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap Roy dan Rafles, dan kemudian dapat mengamankan Roy didpan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Rafles diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada saat akan kembali ke kos-kosan sekira pukul 05.45 WIB," katanya.
Terhadap Roy mengakui telah beberapa kali membeli HP dari Ryan dan Jehan, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan Rafles mengakui bahwa benar ia telah menggunakan Hp yang didapatkan dari Ryan dan Jehan.
"Saat introgasi lebih lanjut didapatkan bahwa Rafles merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar Negeri bahkan dia pernah dihukum di negara Hogkong," ucapnya. i
Dia jugamengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 Unit HP Xiomi di wilayah Golden Prawn yang mana ia menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih merah miliknya. Kemudian hasil pencurian berupa HP tersebut sudah di jual ke Roy.
"Pada saat dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku oleh tim secara terpisah, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku," tuturnya.
Adapun identitas keempat pelaku yang telah dijadikan tersangka ini sendiri yakni Jehan Irawan alias Jehan (22) kelahiran Palembang dan beralamat Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang Blok B No.13 Kota Batam. Adrian Kurniawan alias Rian (31) kelahiran Batam dan beralamat Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang RT 03 RW 08, Kota Batam. Rafles (41) kelahiran Jakarta beralamat di Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang RT 03 RW 08, Kota Batam yang merupakan residivis pencurian di dalam dan luar negeri Hong Kong.
"Kemudian ada Fransius Manurung alias Roy (22) kelahiran Pekanbaru yang beralamat Ruli Kampung Dalam, RT 07 RW 04, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bilah badik, 1 bilah pisau lipat, 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah obeng warna hitam, 1 Unit Hp merk Samsung J7 warna hitam, 1 Unit Hp Iphone 8 warna hitam, 1 Unit Hp Xiomi warna hitam, 1 Unit Vivo warna biru, 1 Unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 Unit motor merk yamaha Jupiter warna Merah-Putih.
"Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan Lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait