Polisi yang menyelidiki kasus mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Mataiwoi. Kemudian tim Rajawali Resmob Polres Koltim dan Polsek Mowila bergerak dan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Menurutnya, pelaku YS juga merupakan DPO Polresta Kendari. Dia masih memiliki sisa masa tahanan di Rutan Unaaha atas perkara Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait