KOLAKA TIMUR, iNews.id - Anggota Polres Kolaka Timur (Koltim) menangkap sopir taksi gelap yang merampok penumpangnya. Pelaku berinisial YS ternyata narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha, Konawe.
YS merupakan napi yang kabur dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Unaaha. Dia ditangkap di Desa Mataiwoi, Kecamatam Mowila, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur Iptu Evi Afrianto mengatakan, YS tercatat sebagai napi kasus pencurian. Selama buron, dia sempat berperan sebagai sopir taksi gelap yang merampok salah satu penumpangnya berinisial NJ hingga mengalami kerugian Rp10 juta.
"Saat melintasi Mowewe, korban bersama putranya diturunkan secara paksa oleh pelaku dan dirampas barang-barangnya lalu ditinggal," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengancam akan menggorok lehernya jika tidak turun dari kendaraan. Seusai kejadian, korban melapor ke Polres Kolaka Timur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait