KOLAKA TIMUR, iNews.id - Anggota Polres Kolaka Timur (Koltim) menangkap sopir taksi gelap yang merampok penumpangnya. Pelaku berinisial YS ternyata narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha, Konawe.
YS merupakan napi yang kabur dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Unaaha. Dia ditangkap di Desa Mataiwoi, Kecamatam Mowila, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur Iptu Evi Afrianto mengatakan, YS tercatat sebagai napi kasus pencurian. Selama buron, dia sempat berperan sebagai sopir taksi gelap yang merampok salah satu penumpangnya berinisial NJ hingga mengalami kerugian Rp10 juta.
"Saat melintasi Mowewe, korban bersama putranya diturunkan secara paksa oleh pelaku dan dirampas barang-barangnya lalu ditinggal," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengancam akan menggorok lehernya jika tidak turun dari kendaraan. Seusai kejadian, korban melapor ke Polres Kolaka Timur.
Polisi yang menyelidiki kasus mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Mataiwoi. Kemudian tim Rajawali Resmob Polres Koltim dan Polsek Mowila bergerak dan langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Menurutnya, pelaku YS juga merupakan DPO Polresta Kendari. Dia masih memiliki sisa masa tahanan di Rutan Unaaha atas perkara Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait