Jenis usaha yang terkena aturan meliputi diskotik, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Di luar hari penutupan, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 22.00–24.00 WIB. Pengelola diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama beroperasi.
Sementara itu, restoran dan rumah makan tetap boleh buka pada siang hari, namun harus menutup area makan dengan tirai atau gorden.
“Untuk rumah makan, aturannya jelas. Wajib menutup dengan kain penutup atau gorden agar tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” katanya.
Pemkot Batam juga menyiapkan tim terpadu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.
“Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait