BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan aturan ketat bagi usaha hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran bersama yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026, dengan tujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa hingga Idulfitri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Forkopimda.
“Ini adalah kesepakatan bersama Forkopimda. Prinsipnya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar, Ardiwinata, dikutip dari iNews Batam, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan itu, seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup total pada tiga periode utama:
- H-1 Ramadan serta 1–2 Ramadan 1447 H
- Peringatan Nuzulul Quran pada 16–18 Ramadan 1447 H
- H-1 Idul Fitri hingga H+1 atau 2 Syawal 1447 H
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait