Ilustrasi pemerkosaan (Okezone/stutterstock)

Kemudian, setelah sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar. Tanpa curiga, korban bersedia menginap di rumah pelaku.

Akan tetapi, saat di kamar pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, korban menolak dan sempat melakukan perlawanan. Apa daya tenaga korban tidak berdaya hingga akhirnya terjadilah perbuatan bejat itu.

Tidak terima diperkosa, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarganya. Dia dan keluarganya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Muarojambi.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Kamis lalu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network