Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang.
MK berpendapat, telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilgub Jambi 2020. Pelanggaran itu di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal dua orang per TPS. Adapun total pemilih tidak berhak yang ditemukan pemohon 13.487 orang. Mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait