JAMBI, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afiffudin menemukan potensi pelanggaran saat mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2020. Temuan tersebut ketika Afif bersama jajarannya ke Kabupaten Muaro Jambi.
Afif mengatakan, potensi pelanggaran tersebut tepatnya di TPS 004 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan TPS 004 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Salah satu yang dicermati daftar pemilih tetap (DPT). Mengingat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan daftar pemilih menjadi salah satu yang paling disorot.
Dalam PSU ini, ada potensi pemilih belum melakukan perekaman KTP-Elektronik, tapi namanya masuk dalam DPT.
"Misalnya tadi di TPS (Desa Penyangat Olak). Yang kita dapati itu kan pencermatan DPT-nya sama-sama dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU itu ada delapan orang yang tadinya MS menjadi TMS yang sudah punya, masuk DPT, tapi belum rekam. Di sini kalo gak salah ada dua," kata Afif usai melakukan pengawasan di Desa Senaung, Jambi, Kamis (27/5/2021).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini memastikan potensi pelanggaran semacam ini akan menjadi perhatian dari jajarannya.
"Itu hal-hal yang berpotensi terjadi dan sedang diawasi oleh teman-teman," ujarnya.
Afif berharap pelaksanaan PSU ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak banyak terjadu masalah. Sementara saat disinggung TPS lainnya di wilayah Muaro Jambi, dia mengaku belum mendapatkan data pengawasan secara komprehensif.
"Itu masih proses (pengawasan), masih berjalan sampai saat ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang.
MK berpendapat, telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilgub Jambi 2020. Pelanggaran itu di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal dua orang per TPS. Adapun total pemilih tidak berhak yang ditemukan pemohon 13.487 orang. Mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait