Pria yang memperkosa anak kandung dan cucu saat diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu. (Foto: Humas Polri)

"Pengakuannya aksi itu dilakukan usai memandikan cucunya," katanya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network