"Pengakuannya aksi itu dilakukan usai memandikan cucunya," katanya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait