Pria yang memperkosa anak kandung dan cucu saat diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu. (Foto: Humas Polri)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial AS (48) yang telah memperkosa anak kandung dan cucunya berulang kali. Dia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah dilaporkan atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kedua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 12 tahun.

"Tersangka AS mengakui dia telah menyetubuhi cucunya juga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban ternyata sudah sering dicabuli dalam rumahnya," ujar Nurul, Kamis (23/12/2021).

Hasil pemeriksaan, motif tersangka berbuat asusila terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network