Pria berusia 54 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur. (Foto: Humala Nasution).

Peristiwa pencabulan tersebut dilakukan Sudiono di salah satu rumah kos Jalan Bali, Tanjungpinang. Saat itu suasana sedang sepi dan kebetulan kamar kos korban dengan pelaku bersebelahan. 

Sering melihat korban keluar kamar mengenakan daster membuat pelaku tak kuat iman hingga gelap mata nekat mencabuli perempuan ABG (Anak Baru Gede) tersebut. Sebelum dicabuli, pelaku membekap mulut korban dari belakang. 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya lalu diteruskan ke polisi. Saat ini Sudiono telah diahan di Polresta Tanjungpinang.

"Motifnya pelaku memaksa dan membujuk korban hingga terjadi pelecehan," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network