Pria berusia 54 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur. (Foto: Humala Nasution).

TANJUNGPINANG, iNews.id - Pria paruh baya berusia 54 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur. Aksi cabul dilakukan karena pelaku tidak kuat sering melihat korban mengenakan daster.

Mengetahui itu, orang tua korban tidak terima lalu mendatangi tempat pelaku di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Orang tua korban mengamuk berupaya menarik pelaku.

Sempat terjadi keributan antara pelaku dengan orang tua korban. Pelaku bernama Sudiono berusia 54 tahun langsung diamankan polisi.

"(Korban) pakai baju daster cuma waktu itu tidak lebih yang saya lakukan jari saya memegang kemaluannya," ujar  Sudiono di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/1/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network