Sebelum melancarkan aksinya, AN diduga telah menyiapkan air keras yang dibeli saat masih berada di Palembang dengan harga Rp20.000. Sehari setelah kembali bekerja, pelaku menyiramkan cairan tersebut ke tubuh NY ketika korban sedang bekerja di bengkel.
Korban yang terkejut berusaha melawan dan menjauh. Namun, pelaku mengambil pipa besi yang berada di dalam bengkel lalu memukul bagian dada dan punggung korban.
"Korban yang terkejut kemudian memberikan perlawanan kepada pelaku. Korban kemudian mencoba menjauh dari pelaku, namun pelaku langsung mengambil batangan pipa besi yang berada di dalam bengkel dan langsung memukul korban di bagian dada dan punggung," katanya.
Setelah kejadian itu, sejumlah pekerja membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, AN melarikan diri dari lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. AN akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis malam saat diduga hendak kabur menuju Palembang.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusidansyah mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian. "Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melarikan diri ke Palembang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas cairan air keras, pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait