JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi akan memperketat 24 titik penyekatan di Kota Jambi. Hal ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah tersebut.
"Ada 24 titik penyekatan dan pengetatan di batas Kota Jambi, yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II," tandas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (20/8/2021).
Tidak hanya itu, ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas, yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran dan di Payo Selincah.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menambahkan, bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi. Direncanakan pengetatan PPKM Level IV baru diberlakukan pada Senin depan tanggal 23 Agustus 2021.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait