BATAM, iNews.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap 10 pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai pungli parkir di sejumlah wilayah di kota itu.
Ke-10 pelaku pungli tersebut,yakni berinisial SG, Fl, H, HS, TH, T, FA, WS, SM dan berinisial B. Para pelaku melanggar Pasal 7 dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang yang menyebutkan maraknya pungli parkir melebihi batas jam yang ditentukan, yakni jam 22.00 WIB.
"Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan benar terdapat 10 orang laki-laki pelaku pungli," kata Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba di Mapolresta Barelang, Sabtu (12/6/21).
Pungutan liar tersebut terjadi di parkiran Alfamart depan Square Penuin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, parkiran depan Bank BRI Nagoya, parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh dan parkiran Sate Jawa Jodoh. Kemudian, parkiran depan Time Zone Lubuk Baja, parkiran Nasi Ayam Siang Malam, parkiran BCA Newton dan parkiran depan Alfamart Penuin.
"Pada pukul 23.00 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap 10 pelaku serta dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Andri Kurniawan.
Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti satu lembar uang pecahan Rp10.000; 6 lembar uang Rp5.000; 32 lembar uang Rp2.000; 33 lembar uang Rp.1.000; 40 keping uang pecahan Rp500.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait