Setelah mengamankan 10 pelaku, polisi masih akan mengembangkan kasus ini. Polisi akan menyelidiki kemungkinan oknum yang melindungi perbuatan pelaku.
Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungli, termasuk parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB, sesuai dengan ketentuan.
"Apabila menemukan pelaku pungli, segera laporkan ke Polresta Barelang melalui call centre atau layanan pengaduan 110," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta. "Para pelaku akan diproses hukum dalam bentuk Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait